Pukul 10.00 hari sabtu, 27 Juni 2015, Komisioner Panwas Kabupaten
Sekadau mengadakan supervsi ke Panwas Kecamatan Nanga Taman. Pak Okta
dan Pak Nico langsung dari Kantor Panwas Kab.Sekadau menuju Nanga
Taman, sementara Pak Stefanus menunggu di Nanga Taman. Kedatangan
komisioner ini disambut oleh anggota Panwas Kecamatan Nanga Taman, pak
Andi. Sementara pak Rabai, malam sebelumnya menyampai berita melalui SMS
bahwa pak Rabai akan menghadiri verifikasi faktual pencalonan Sdr.
Pensong di Desa Senangak. Sdr. Melano secara kebetulan mempunyai
kegiatan syukuran keluarga di kampungnya, Dusun Nanga Nuak, 3 km dari
Nanga Taman.
Menurut pak Okta, tujuan supervisi ini adalah untuk kordinasi masalah
pencalonan dan pengaduan masyarakat. Oleh karena itu pihak PANWAS KAB.
menyiapkan FORM kegiatan Panwas Kecamatan yang bisa diisi untuk
pengaduan dan atau pun kegiatan Kecamatan . Di samping itu Pak Okta
juga menekankan pentingnya rekan-rekan di kecamatan berkordinasi dengan
tokoh masyarakat. Hal senada disampaikan oleh pak Stefanus. Sementara
pak Nico selaku kordinator Divisi Organisasi dan SDM menyampaikan kepada
Panwas Kecamatan tentang pentingnya dokumentasi kegiatan, berupa
catatan dan atau foto-foto kegiatan yang disertai keterangan.
Skedul berikutnya adalah suvervisi ke Kecamatan Belitang Hulu pada hari
Selasa, 30 Juni, dilanjutkan ke Belitang tanggal 2 Juli, selanjutnya ke
Belitang Hilir tanggal 4 Juli 2015. Untuk Kecamatan Nanga Mahap dan
Sekadau Hulu akan dilakukan pada pertengahan Juli. Walaupun demikian,
kordinasi dan komunikasi menjadi prioritas dalam membangun kerjasama
sebagai teamwork. Apalagi rekan-rekan di Kecamatan harus mempersiapkan
Seleksi Pembentukan PPL, Pengawas Pemilu Lapangan. (Bohot)
Kamis, 02 Juli 2015
Penertipan Alat Peraga atau Caleg
Panwaslu Kabupaten Sekadau bersama Panwaslu Kecamatan Sekadau Hilir dan Satpol PP melakukan Penertiban Atribut parpol/Caleg berupa Spanduk, Bendera, Baliho ataupun Banner yang dipasang di tempat-tempat terlarang sebagaimana yang diamanatkan undang-undang juga Perda Kabupaten Sekadau. Penertiban juga dilakukan pada atribut yang dianggap melanggar etika dan estetika, atribut parpol yang sudah tidak layak/rusak juga yang sekiranya mengganggu ketertiban umum. Sebelum melakukan Penertiban Panwaslu kabupaten sekadau telah melayangkan Surat edaran yang ditujukan pada Pengurus Parpol yang ada di Kabupaten sekadau yang isinya mohon partisipasinya dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu agar berjalan lancar dan sukses.
Panwaslu Kec. Nanga Taman Lantik PPL
Panwaslu
Kec. Nanga Taman telah melantik Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tanggal
18 Februari 2008, hadir dalam Pelantikan tersebut Ketua Panwaslu Kab.
Sekadau Drs. Tukidjo.
dalam Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di jelaskan apa tugas dan kewajiban dari Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang.
Tugas dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah :
dalam Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di jelaskan apa tugas dan kewajiban dari Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang.
Tugas dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah :
- Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Desa
- Menerima Laporan dugaan Pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
- Meneruskan Laporan dugaan Pelanggaran terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilu pada Instansi yang berwenang
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti
- Memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak Pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) juga berkewajiban :
- Bersikap tidak diskriminatif dalam tugas dan wewenangnya
- Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Desa
- Menyampaikan temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Desa
- Menyampaikan Laporan Pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum.
Senin, 29 Juni 2015
Langganan:
Postingan (Atom)