Kamis, 02 Juli 2015
Penertipan Alat Peraga atau Caleg
Panwaslu Kabupaten Sekadau bersama Panwaslu Kecamatan Sekadau Hilir dan Satpol PP melakukan Penertiban Atribut parpol/Caleg berupa Spanduk, Bendera, Baliho ataupun Banner yang dipasang di tempat-tempat terlarang sebagaimana yang diamanatkan undang-undang juga Perda Kabupaten Sekadau. Penertiban juga dilakukan pada atribut yang dianggap melanggar etika dan estetika, atribut parpol yang sudah tidak layak/rusak juga yang sekiranya mengganggu ketertiban umum. Sebelum melakukan Penertiban Panwaslu kabupaten sekadau telah melayangkan Surat edaran yang ditujukan pada Pengurus Parpol yang ada di Kabupaten sekadau yang isinya mohon partisipasinya dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu agar berjalan lancar dan sukses.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar