PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SEKADAU

Kamis, 02 Juli 2015

Panwaslu Kec. Nanga Taman Lantik PPL

Tidak ada komentar:
Panwaslu Kec. Nanga Taman telah melantik Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tanggal 18 Februari 2008, hadir dalam Pelantikan tersebut Ketua Panwaslu Kab. Sekadau Drs. Tukidjo.
dalam Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di jelaskan apa tugas dan kewajiban dari Pengawas Pemilu Lapangan sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-undang.

Tugas dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah :


  1. Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Tingkat Desa
  2. Menerima Laporan dugaan Pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu
  3. Meneruskan Laporan dugaan Pelanggaran terhadap tahapan Penyelenggaraan Pemilu pada Instansi yang berwenang
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti
  5. Memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak Pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan
Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) juga berkewajiban :
  1. Bersikap tidak diskriminatif dalam tugas dan wewenangnya
  2. Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Desa
  3. Menyampaikan temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Desa
  4. Menyampaikan Laporan Pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan
  5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum.
Pasca Pelantikan dan Pembekalan, diharapkan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum dapat berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Member

Silahkan isi form dibawah ini

Link Terkait

Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Desain Oleh :